Saat ini hampir semua kegiatan beralih ke digital, hal ini tidak hanya terjadi untuk kebutuhan pekerjaan tetapi juga pada kegiatan sehari-hari. Cara berkomunikasi, bertukar informasi ataupun berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari dapat dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi di era transformasi digital. Transformasi digital membuat kegiatan menjadi lebih efisien dengan bertumpu pada kemajuan teknologi, proses pertukaran dan penyimpanan data, transaksi elektronik yang semakin meningkat, hingga hal penting seperti tanda tangan kontrak saat ini dapat dengan mudah dilakukan secara digital. Transformasi digital yang semakin banyak diimplementasikan oleh perusahaan, organisasi ataupun individu sangat berpengaruh pada cara budaya bekerja yang serba cepat, kegiatan bisnis, proses, kompetisi dan inovasi bisnis, dengan memanfaatkan perubahan dan peluang yang tercipta dengan kemajuan teknologi digital.
Namun dibalik manfaat yang dirasakan dengan adanya transformasi digital, ada pula ancaman yang menjadi bayang-bayang pengguna teknologi digital yaitu keamanan data yang dimiliki oleh masing-masing pengguna. Perlu adanya aturan khusus yang dapat melindungi keamanan data yang saat ini sebagian besar berada didunia digital. Perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan seiring dengan semakin banyaknya aktivitas digital yang mengharuskan pengguna untuk memberikan data pribadi mereka. Tetapi sayangnya kesadaran pengguna akan pentingnya perlindungan data pun masih cenderung rendah. Rendahnya kesadaran pengguna internet akan pentingnya perlindungan data ini berpengaruh pada banyaknya kebocoran hingga jual-beli data yang terjadi saat ini, padahal data pengguna dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan pelaku kejahatan siber yang berujung pada penipuan, pemalsuan, dan pencurian asset yang sangat merugikan pemilik data. Pada transaksi online contohnya, data pengguna berpindah menggantikan pergerakan pembeli saat berbelanja melalui toko online, terjadi perpindahan data dari pemilik data ke penyedia platform (ecommerce), penjual barang, penyedia barang, dan layanan pengantar barang. Proses perpindahan data ini sangat rentan akan serangan siber, jika tidak ada peraturan yang ketat mengenai perlindungan data pribadi besar resiko kejahatan siber yang bisa menyerang dan merugikan pemilik data.
Diperlukan adanya undang-undang mengenai perlindungan data yang jelas untuk menjadi pedoman dalam melindungi keamanan data pengguna internet. Sayangnya saat ini undang-undang mengenai perlindungan data masih bersifat parsial seperti Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sampai saat ini Undang Undang Perlindungan Data Pribadi pun masih dalam bentuk rancangan undang-undang yang perlu dibahas oleh DPR, Surat Presiden terkait RUU PDP sudah disampaikan ke DPR pada akhir Januari 2020 lalu. Koordinasi antarlembaga dan dukungan dari publik juga diperlukan untuk turut menekan pemerintah agar dapat segera mengeluarkan RUU perlindungan data pribadi. Kasus kebocoran data yang terjadi pada beberapa ecommerce di tahun 2020 juga dapat menyadarkan sekaligus menjadi pukulan yang membuktikan pentingnya Undang Undang khusus yang dapat menjadi pedoman keamanan data Pribadi.
Sadar akan pentingnya keamanan data dan tingginya resiko kebocoran data, Arthatel hadir untuk memberikan solusi keamanan data yang sangat dibutuhkan. Arthatel memberikan beberapa solusi perlindungan data yang meliputi Data at Rest Protection, Data in Use Protection, dan Data in Motion Encryption Hardware. Arthatel dapat memberikan solusi perlindungan data sesuai dengan kebutuhan masing-masing pelanggan.