Ditahun 2020 rakyat Indonesia dikejutkan dengan banyaknya kebocoran data yang terjadi. Kasus kebocoran data ini cukup meresahkan pengguna layanan digital yang semakin banyak di Indonesia karena kebocoran data terjadi pada platform dan website yang banyak diakses dalam kegiatan sehari-hari seperti yang terjadi pada beberapa ecommerce. Tidak hanya dirasakan oleh pihak swasta, kebocoran data juga menimpa lembaga pemerintah seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan isu kebocoran data pasien COVID-19 Indonesia. Belum disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia juga menjadi salah satu pemicu keresahan berbagai pihak atas keamanan data yang dimiliki.
Pemerintah yang diwakili oleh Mentri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyampaikan pemerintah saat ini sedang melakukan audit untuk mengetahui dari mana dan bagaimana kebocoran data terjadi di Indonesia. Beliau juga menyampaikan pemerintah akan berusaha untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam proses pembicaraan dengan DPR dan menyelesaikannya tahun ini. Undang-undang mengenai perlindungan data di Indonesia masih bersifat parsial seperti Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan masih lemahnya payung hukum yang melindungi keamanan data, perlu adanya kesadaran dan antisipasi yang dilakukan oleh masing-masing pihak untuk menghindari kebocoran data.
Pengguna diharapkan lebih berhati-hati saat akan melakukan kegiatan digital yang membutuhkan data pribadi dan tidak sembarangan memberikan data pribadi pada platform yang tidak ada kejelasan mengenai perlindungan privasi penggunanya. Selain itu, untuk menghindari kebocoran data pengguna juga dapat mengganti kata sandi secara berkala dan menggunakan kata sandi yang berbeda untuk masing-masing akun digital yang dimiliki. Perusahaan juga dihimbau untuk melakukan tindakan preventif untuk menghindari kebocoran data seperti dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam mengamankan sistem keamanan data perusahaan dan penggunaan perlindungan data yang terpercaya. Infrastruktur dan perangkat keamanan data yang mumpuni juga menjadi hal penting yang harus disiapkan untuk perlindungan data yang dimiliki perusahaan. Dengan perangkat keamanan yang berkualitas resiko serangan siber dan kebocoran data dapat diminimalisir.
Arthatel bekerjasama dengan Thales Gemalto berusaha untuk selalu memberikan solusi perlindungan data sesuai dengan kebutuhan masing-masing pelanggan, meliputi Data at Rest Protection, Data in Use Protection, dan Data in Motion Encryption Hardware. Sehingga perusahaan tidak perlu khawatir akan keamanan data perusahaan maupun pelanggan dan dapat lebih fokus pada inti bisnis yang dijalankan.