Saat ini hampir semua kegiatan beralih ke digital, hal ini tidak hanya terjadi untuk kebutuhan pekerjaan tetapi juga pada kegiatan sehari-hari. Cara berkomunikasi, bertukar informasi ataupun berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari dapat dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi di era digital transformation. Digital transformation membuat kegiatan menjadi lebih efisien dengan bertumpu pada kemajuan teknologi, proses pertukaran dan penyimpanan data, electronic transaction yang semakin meningkat, hingga hal penting seperti tanda tangan kontrak saat ini dapat dengan mudah dilakukan secara digital. Transformasi digital yang semakin banyak diimplementasikan oleh perusahaan, organisasi ataupun individu sangat berpengaruh pada cara budaya bekerja yang serba cepat, kegiatan bisnis, proses, kompetisi dan inovasi bisnis, dengan memanfaatkan perubahan dan peluang yang tercipta dengan kemajuan teknologi digital.
Namun dibalik manfaat yang dirasakan dengan adanya transformasi digital, ada pula ancaman yang menjadi bayang-bayang pengguna teknologi digital yaitu data security yang dimiliki oleh masing-masing pengguna. Perlu adanya aturan khusus yang dapat melindungi data security yang saat ini sebagian besar berada didunia digital. Perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan seiring dengan semakin banyaknya aktivitas digital yang mengharuskan pengguna untuk memberikan data pribadi mereka. Tetapi sayangnya kesadaran pengguna akan pentingnya data protection pun masih cenderung rendah. Rendahnya kesadaran pengguna internet akan pentingnya data protection ini berpengaruh pada banyaknya kebocoran hingga jual-beli data yang terjadi saat ini, padahal data pengguna dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan pelaku cybercrime yang berujung pada penipuan, pemalsuan, dan pencurian asset yang sangat merugikan pemilik data. Pada transaksi online contohnya, data pengguna berpindah menggantikan pergerakan pembeli saat berbelanja melalui toko online, terjadi perpindahan data dari pemilik data ke penyedia platform (ecommerce), penjual barang, penyedia barang, dan layanan pengantar barang. Proses perpindahan data ini sangat rentan akan cyberattack, jika tidak ada peraturan yang ketat mengenai data protection pribadi besar resiko kejahatan siber yang bisa menyerang dan merugikan pemilik data.
Diperlukan adanya undang-undang mengenai data protection yang jelas untuk menjadi pedoman dalam melindungi data security pengguna internet. Sayangnya saat ini undang-undang mengenai data protection masih bersifat parsial seperti Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sampai saat ini Undang Undang Perlindungan Data Pribadi pun masih dalam bentuk rancangan undang-undang yang perlu dibahas oleh DPR, Surat Presiden terkait RUU PDP sudah disampaikan ke DPR pada akhir Januari 2020 lalu. Koordinasi antarlembaga dan dukungan dari publik juga diperlukan untuk turut menekan pemerintah agar dapat segera mengeluarkan RUU data protection pribadi. Kasus kebocoran data yang terjadi pada beberapa ecommerce di tahun 2020 juga dapat menyadarkan sekaligus menjadi pukulan yang membuktikan pentingnya Undang Undang khusus yang dapat menjadi pedoman data security Pribadi.
Sadar akan pentingnya data security dan tingginya resiko data leak, Arthatel hadir untuk memberikan data security solution yang sangat dibutuhkan. Arthatel memberikan beberapa data protection solution perlindungan data yang meliputi Data at Rest Protection, Data in Use Protection, dan Data in Motion Encryption Hardware. Arthatel dapat memberikan data protection solution sesuai dengan kebutuhan masing-masing pelanggan.