Data is the new oil! Di era yang serba digital, personal data menjadi aset berharga dan bernilai tinggi, bahkan lebih berharga dari minyak. Oleh sebab itu, data security menjadi hal yang penting untuk diperhatikan oleh para pelaku usaha.
Maraknya pemberitaan tentang terjadinya breach atau pencurian data menimbulkan keresahan di masyarakat dan dapat berakibat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap suatu institusi/perusahaan yang berujung kepada turunnya reputasi dari institusi/perusahaan tersebut.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo No.20 Tahun 2106, Data Pribadi sendiri dapat diartikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Lebih lanjut, Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.
Personal data menjadi sangat penting diperhatikan keamanannya, karena jika Data Pribadi tersebut jatuh ke pihak tidak bertanggung jawab tentu akan sangat merugikan dan dapat digunakan untuk pemerasan, eksekusi penipuan dan skema phishing, dan bahkan kerugian materi. Menurut peneliti keamanan di Kaspersky's GReAT, Dmitry Galov, jumlah insiden kebocoran data telah menyebabkan lebih banyak resiko bagi masyarakat. Jenis data tertentu, seperti akses ke akun pribadi atau database security, dapat disalahgunakan tidak hanya untuk keuntungan finansial. Data itu juga bisa mendatangkan kerugian reputasi dan jenis kerusakan sosial lainnya, termasuk doxing.
Lalu hal apa yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadi kebocoran data pribadi? Ada 2 sudut pandang yang perlu diperhatikan:
1. Sebagai pelaku usaha
Sebagai pelaku usaha, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengikuti panduan kepatuhan atau compliance yang ditentukan oleh regulator, seperti PCI-DSS, GDPR, HIPAA, dll. Dalam panduan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai hal-hal yang dapat dilakukan pelaku usaha untuk dapat menjamin keamanan data pribadi, salah satunya adalah dengan memanfaatkan penggunaan teknologi
2. Sebagai pengguna jasa
Sebagai pengguna jasa/masyarakat, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan memilih pelaku usaha/perusahaan yang telah terbukti reputasinya akan terjaminnya keamanan data. Hal ini dapat dilihat apakah pelaku usaha/perusahaan telah memenuhi persyaratan kepatuhan atau compliance seperti PCI-DSS, GDPR, HIPAA, dll.
PT Artha Telekomindo sebagai salah satu penyedia jasa layanan IT Security, dapat membantu pelaku usaha/perusahaan untuk memenuhi kebutuhan akan penggunaan teknologi informasi guna mencapai persyaratan yang dibutuhkan agar dinyatakan comply terhadap kepatuhan atau compliance yang dibutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, dapat menghubungi tim Sales kami melalui link form disini atau dapat menghubungi kami melalui, live chat maupun sosial media Arthatel.
PT. Artha Telekomindo
18 Parc Place, Tower A, 3rd & 4th Floord
Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Web : https://www.arthatel.co.id
Telepon : (021) 255-25100
LinkedIn : Arthatel
Instagram : @arthatel.id
Facebook : Arthatel